Peta Negara Ardi Salim Propinsi Daltanwib
Pemerintah Indonesia telah melanggar Al Qur'an
Sudah pernah dengar lagu
.... Hangtuah itu dulunya saudarakuuuu ...
dia tak percaya kiamat, katanya takkan Melayu hilang di bumi, semua ini pasti hilang kalau di Al Qur'an, dia tak percaya hari kiamat, "dia berdebat dengan Hang Jebat di Langgar Todak", buat Profil Hang Tuah tambahkan katanya takkan Melayu hilang di Bumi, dia tak percaya hari kiamat, itulah Pahlawan Riau, aku tidak memakai kata Riau untuk daerah ini, tatlu sayatin. Daltanwib, untuk memelihara huruf Dal.
Mau Bukti ?
Berikut ini bukti-bukti bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar Al Qur'an:
Mengajar membeda-bedakan penyebutan para Nabi, khusus untuk Nabi Muhammad diberi gelar Saw., dan untuk Nabi yang lain hanya As., telah melanggar Qs. [2:136]
Memasukkan kata Habibillah pada acara pelepasan Jama'ah Haji, telah melanggar Qs. [5:18]
Menghina Allah kita dengan menuliskan bahwa Allah mempunyai sohib pada buku kecil yang dikalungkan di leher Jama'ah Haji, telah melanggar Qs. [6:101]
Pembentakan dan Penurunan Paksa serta Ancaman tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Calon Jama'ah Haji Kabupaten Kampar yang tidak mau mengikuti acara pelepasan Jama'ah Haji yang diadakan departemen Agama RI di Batam tahun 1428H, telah melanggar Qs.[2:256]
Pemurtadan Umat Islam di sekolah-sekolah dengan mengajarkan pembeda-bedaan gelar kehormatan para Nabi, untuk Nabi Muhammad diberi gelar Saw. dan untuk Nabi yang lain hanya As., Pemurtadan ini dapat dilihat di seluruh buku agama karangan Pemerintah Indonesia dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Umum serta di dalam terjemahan Al Qur'an oleh Pemerintah Indonesia, ini melanggar Qs. [2:136]
Menggambar Patung Garuda di Nota Pembayaran Bank (Uang Kertas) sehingga gambar patung-patung pahlawan/presiden dan gambar patung burung-burung masuk ke Masjidil Haram, bagi masyarakat (PNS/TNI-POLRI yang muslim) dipaksa untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran gaji, ini melanggar Qs. [2:225]
Mengajarkan Ajaran Hindu dengan kedok pelajaran Sejarah di Sekolah, saya sudah pernah membaca kitab-kitab Weda
Menarik Pajak Tanah sehingga anak yatim di tengah kota terusir dari Tanahnya karena diberatkan untuk membayar Pajak, telah melanggar Qs. [18:17]
Umat Islam dipaksa untuk mendanai pemurtadan oleh pemerintah Indonesia ini dengan membayar KTP, Seperti Peraturan Pemerintah Indonesia yang terdapat di KTP,
“Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berlakunya habis, penduduk yang bersangkutan diwajibkan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk yang baru. Pelanggaran terhadap peraturan ini di ancam dengan pidana kurungan/denda”
ini telah melanggar Qs. [2:256]